SYARAT,FARDLU DAN SUNAH PUASA

    Assalamualaikum sahabat muslim dan muslimah, selamat datang di blog RuangIslam dimana anda bisa mendapatkan ilmu seputar agama islam yang insyaallah bermanfaat untuk kita semua.
untuk kesempatan kali ini kami akan menyajikan sebuah materi tentang puasa ramadhan, yang mana kita ketahui bulan ramadhan adalah bulan yang mulia, bulan yang penuh keberkahan dan bulan yang penuh ampunan bagi umat muslim,dan merupakan rukun islam yang ketiga.
    Puasa/shiyam(pengerian secara umum) yaitu menahan diri dari makan,minum,bersetubuh serta ucapan dan perbuatan yang tidak terpuji, mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
langsung saja kita masuk ke materi kita yang pertama.

1.SYARAT WAJIB PUASA

      Allah SWT mewajibkan kaumnya untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Perintah berpuasa di bulan Ramadhan ini telah dijelaskan di dalam firman Allah SWT yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."(Q.S Al Baqarah:183)
Berdasarkan firman Allah SWT diatas dapat kita simpulkan bahwa berpuasa adalah hal diwajibkan dan bukan hal baru lagi bagi umat muslim.
     Adapun Syarat-syarat wajib Puasa,yaitu :
* Beragama Islam,
*Baligh/dewasa,
*Mempunyai akal/tidak gila,
*Mampu.
Anak-anak dan orang gila tidak diwajibkan berpuasa, sebagaimana disabdakan oleh nabi Muhammad SAW :
"Tiga orang terlepas daripada hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, kanak-kanak sampai baligh.(HR.Abu Dawud dan Nasa'i).
    Sedang orang yang tidak kuat, tidak berkewajiban puasa, tapi harus membayar fidyah. Sebagaimana firman Allah SWT.:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.(Al Baqarah:184)
 2. FARDLU-FARDLU PUASA
Setelah materi pertama kita membahas materi tentang siapa yang wajibkan berpuasa atau orang-orang yang diwajibkan puasa,berikutnya kita akan membahas Fardlu Puasa(Rukun puasa).
Sama seperti halnya shalat puasa juga memiliki fardlu-fardlu yang apabila ditinggalkan dapat menyebabkan batalnya puasa.
Fardlu-fardlu puasa itu ada empat perkara :
*Niat,
*Mencegah makan dan minum,
*Tidak bersetubuh,
*Tidak sengaja muntah.
   Sama seperti kita melaksanakan sholat, puasa harus diawali dengan niat, kalau tidak puasanya maka tidak sah. Adapun niat berpuasa dilakukan setiap malam harinya. Karena ada hadist Rasulullah SAW :
"Barang siapa tiada berniat puasa pada sebelumya fajar, tak adalah puasa baginya.(HR.Abu Dawud,Daruquthniy,Turmudzi, dan Nasa'i).
   Orang yang berpuasa juga harus dapat menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti: makan,minum dan bersenggama dan lain sebagainya. Sebagaimana dijelaskan didalam QS. Al Baqarah :187, yang artinya :
"Dan makan minumlah hingg jelas bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu,sedang kamu beri'tikaf dalam masjid."
   Kemudian itu bersengaja muntah, hal ini dapat menyebabkan batalnya puasa, karena ada sebuah hadist yang menerangkan :
"Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Rasulullah saw, telah bersabda :"barangsiapa yang muntah, sedang ia berpuasa maka ia tidak qadla(tidak batal) dan barangsiapa yang menyengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla".(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

3.SUNAH-SUNAH PUASA

    Didalam ibadah puasa ini tidak hanya ada perkara yang dilarang ataupun diwajibkan tuk dilakukan, melainkan juga ada beberapa perkara yang disunahkan. Adapun perkara yang disunahkan dalam puasa, antaralain :
*Menyegerakan berbuka,
*Mengakhirkan sahur,
*Meninggalkan perkataan yang keji.
   Sunah agar menyegerakan berbuka dikala sudah waktunya ini diterangkan dalam hadist Nabi SAW, sebagai berikut :
"Dari Sahal bin Sa'ad ra. bahwasannya Rasulullah saw, telah bersabda: "orang-orang senantiasa dalam kebaikan selagi mensegerakan berbuka puasa".(HR.Bukhari dan Muslim)
yang utama adalah bila berbuka dengan beberapa kurma di tambah sedikit air, kemudian sholat magrib, lalu makan makanan bila berkenan.
    Mengenai sunah tentang mengakhiri sahur/ sahur di penghujung waktu, tersebut dalam sabda Nabi saw:
"Umatku selalu dalam kebaikan selagi mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.(HR.Ahmad).
    Saat kita berpuasa kita diharuskan dapat meninggalkan perbuatan-perbuatan yang mudarat, seperti meninggalkan ucapan yang kotor. sebagaimana di sabdakan Rasulullah saw :
"Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah telah bersabda:
"Orang yang tidak meninggalkan kata-kata dusta(dalam berpuasa) dan tetap melakukannya, maka allah tidak butuh untuk memberikan pahala karena meninggalkan makan dan minumnya."(HR.Bukhari)

   Demikianlah pembahasan kami mengenai Syarat,Fardlu dan Sunah dalam berpuasa, semoga bermanfaat dan dapat meningkatkan kualitas ibadah kita. Terimakasih telah mengunjungi blog RuangIslam, terus ikuti blog kami untuk mendapatkan informasi dan materi dari kami selanjutnya, dan jangan lupa tuliskankan komentar anda pada kolom komentar.
Akhirukalam Wassalamualaikum wr. wb..... 

1 komentar: